Pelanggar PPKM Asep Memilih Menginap di Sel, Rambutnya Juga Dipangkas dan Memakai Baju Tahanan
Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya, Jawa Barat, Asep Lutfi, 23, memilih dihukum penjara tiga hari ketimbang membayar denda Rp5 juta. Dia pun kudu rela rambutnya pangkas serta memakai baju tahanan kemudian menginap di hotel prodeo.
“Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf, mengutip Antara, Jumat, 16 Juli 2021.
Melansir Mediaindonesia.com, pihak Lapas Tasikmalaya membenarkan rambut panjang Asep telah dicukur. Pihak lapas memastikan, Asep ditempatkan di sel terpisah dari narapidana kasus kriminal.
“Sejauh ini baru satu orang yang memilih hukuman kurungan dibanding membayar denda, sedangkan yang lain ada yang membayar denda di tempat, ada juga yang diberi waktu satu pekan,” ucap Yusuf.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya Davy Bartian sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalata. Dia menerangkan, Asep pun harus mematuhi persyaratan untuk masuk ke lapas, salah satunya menjalani rapid tes antigen.
“Untuk terpidana Asep harus dimasukkan ke dalam Lapas karena sudah adanya catatan hukum dan nantinya akan disatukan dengan narapidana lainnya. Karena, kurungan selama 3 hari penjara tersebut sesuai hukuman yang telah divonis Ketua Hakim yakni pelanggaran PPKM darurat denda sebesar Rp5 juta dan subsider kurungan 3 hari penjara,” paparnya
Ayah dari Asep, Agus Suparman, 56, sempat mengecek keberadaan anaknya di lapas lantaran viral di media sosial dengan menggunakan baju tahanan. Agus khawatir, sang putra satu sel dengan narapidana kriminal.
Agus mendatangi Lapas dengan ditemani anaknya Adi Tri, 21, dan langsung berdialog dengan para petugas yang berjaga di depan. Mereka pun akhirnya diperkenankan masuk dan melihat kondisi Asep Lutfi.
Adi Tria dan ayahnya pun melihat langsung kondisi tersebut dan Asep berada di sel terpisah dari tahanan kriminal di kamar paling pojok bagian depan. Adi meminta sang ayah tak lagi khawatir dengan kondisi kakaknya yang memilih hukuman kurungan tiga hari ketimbang membayar denda Rp5 juta.
“Keluarga tenang, tidak disatukan dengan narapidana lainnya dan saya melihat sendiri di tempatkan berada di ruangan depan sebelah kiri sel kamar hunian No.1 paling pojok di bagian depan. Asep tidak apa-apa, tidak usah cemas hingga khawatir,” kata Adi, Jumat, 16 Juli 2021.
Sementara itu, Agus Suparman merasa tenang setelah menjenguk dan melihat langsung anaknya menggunakan pakaian tahanan namun dalam sel yang berbeda dengan tahanan kriminal lainnya.
“Alhamdulillah, kami bisa kembali pulang ke rumah setelah melihat langsung tidak disatukan bersama narapidana lain,” ujarnya.
“Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf, mengutip Antara, Jumat, 16 Juli 2021.
Melansir Mediaindonesia.com, pihak Lapas Tasikmalaya membenarkan rambut panjang Asep telah dicukur. Pihak lapas memastikan, Asep ditempatkan di sel terpisah dari narapidana kasus kriminal.
“Sejauh ini baru satu orang yang memilih hukuman kurungan dibanding membayar denda, sedangkan yang lain ada yang membayar denda di tempat, ada juga yang diberi waktu satu pekan,” ucap Yusuf.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya Davy Bartian sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalata. Dia menerangkan, Asep pun harus mematuhi persyaratan untuk masuk ke lapas, salah satunya menjalani rapid tes antigen.
“Untuk terpidana Asep harus dimasukkan ke dalam Lapas karena sudah adanya catatan hukum dan nantinya akan disatukan dengan narapidana lainnya. Karena, kurungan selama 3 hari penjara tersebut sesuai hukuman yang telah divonis Ketua Hakim yakni pelanggaran PPKM darurat denda sebesar Rp5 juta dan subsider kurungan 3 hari penjara,” paparnya
Ayah dari Asep, Agus Suparman, 56, sempat mengecek keberadaan anaknya di lapas lantaran viral di media sosial dengan menggunakan baju tahanan. Agus khawatir, sang putra satu sel dengan narapidana kriminal.
Agus mendatangi Lapas dengan ditemani anaknya Adi Tri, 21, dan langsung berdialog dengan para petugas yang berjaga di depan. Mereka pun akhirnya diperkenankan masuk dan melihat kondisi Asep Lutfi.
Adi Tria dan ayahnya pun melihat langsung kondisi tersebut dan Asep berada di sel terpisah dari tahanan kriminal di kamar paling pojok bagian depan. Adi meminta sang ayah tak lagi khawatir dengan kondisi kakaknya yang memilih hukuman kurungan tiga hari ketimbang membayar denda Rp5 juta.
“Keluarga tenang, tidak disatukan dengan narapidana lainnya dan saya melihat sendiri di tempatkan berada di ruangan depan sebelah kiri sel kamar hunian No.1 paling pojok di bagian depan. Asep tidak apa-apa, tidak usah cemas hingga khawatir,” kata Adi, Jumat, 16 Juli 2021.
Sementara itu, Agus Suparman merasa tenang setelah menjenguk dan melihat langsung anaknya menggunakan pakaian tahanan namun dalam sel yang berbeda dengan tahanan kriminal lainnya.
“Alhamdulillah, kami bisa kembali pulang ke rumah setelah melihat langsung tidak disatukan bersama narapidana lain,” ujarnya.